Rabu, 28 Maret 2007

Iman kepada Malaikat

Kategori: Akidah
Sumber:
1. Peran Iman dalam Ibadah (Al-Imanu wal Ibadah), Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
2. Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Kita mempercayai Malaikat-malaikat Allah Ta'ala dan mereka semua hamba-hamba Allah yang mulia. Mereka melaksanakan setiap apa-apa yang diperintahkan kepada mereka. Firman Allah dalam surah Al-Anbiya' 26-27:
Artinya: "Sebenarnya malaikat-malaikat itu adalah hamba-hamba yang dimuliakan. Mereka itu tidak pernah mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka senantiasa mengerjakan perintah-perintah Allah."

Tentu hal ini berbeda sekali dengan manusia yang bertindak memperturutkan hawa nafsu dan bahkan tak jarang melanggar larangan Allah untuk memenuhi nafsunya itu.


Kita wajib mengimani nama-nama para malaikat yang telah disebutkan kepada kita dengan sifat-sifat dan tugas yang telah kita ketahui, yaitu:
  1. Jibril, bertugas menyampaikan wahyu yang mengandung kehidupan bagi hati.
  2. Mikail, bertugas menurunkan hujan dan menumbuhkan tumbuhan yang mengandung kehidupan bagi jasad.
  3. Israfil, bertugas menuip sangkakala (Ash-Shuur) mengandung kehidupan di Hari Kiamat.
Juga mengimani malaikat-malaikat lain yang telah disebutkan namanya namun telah jelas ada, diantaranya:
  • Malaikat Maut bertugas mencabut ruh.
  • Malaikat penjaga gunung.
  • Malaikat penguasa neraka
  • Malaikat penjaga pintu surga
  • Malaikat yang bertugas menuipkan ruh bagi janin dalam rahim.
  • Malaikat yang mencatat amal perbuatan manusia yang berada di kanan dan kiri.
  • Malaikat yang bertugas menanyakan kepada mayat dalam kubur tentang siapa Tuhannya, apa agamanya, dan siapa nabinya.
Adapun yang tidak kita ketahui maka kita tidak boleh menetapkannya dan juga tidak boleh menafikannya (menghiraukannya).

Malaikat-malaikat itu tidak dijadikan Allah dalam bentuk tubuh kasar yang dapat dilihat oleh manusia. Sewaktu-waktu Allah memperlihatkannya (sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam pernah melihat Malaikat Jibril) dengan 600 sayapnya di atas langit. Beliau juga pernah melihat Malaikat Jibril berbentuk manusia / laki-laki dengan wajah putih, rambut hitam pekat, pakaian serba putih. Malaikat Jibril pernah berbicara dengan Maryam dalam bentuk seperti manusia.

Malaikat jumlahnya banyak. Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam pernah menyatakan bahwa Baitul Makmur ada di atas langit setiap hari tujuh puluh ribu malaikat masuk dan shallat di dalamnya dan tidak ada di antara mereka yang kembali.

Jumat, 23 Maret 2007

HUKUM DI SEPUTAR HAID DAN NIFAS

Kategori: Kajian
Sumber: Al Ustadz Ja’far Umar Thalib

Perkara haid atau sering dinamakan menstruasi atau nifas, tidak dimengerti oleh banyak kalangan Muslimah. Sehingga pelanggaran dalam masalah ini sering terjadi dikarenakan tidak mengerti. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami mengajak para Muslimah untuk memahami hukum di seputar haid dan nifas agar menjadi jelas bagi suami dan istri serta segenap remaja putri dalam mengamalkan syariah Allah dalam masalah ini. Dalam hal ini perlu adanya kejelasan bagi semua pihak, bahwa hukum Islam dalam masalah ini tidak hanya diperlukan para wanita untuk mengerti tentangnya, tetapi juga para suami yang akan berhadapan dengan urusan istrinya atau para ayah yang akan berhadapan dengan urusan putrinya yang menginjak usia baligh. Dengan demikian, pihak yang berkepentingan dengan pembicaraan masalah ini adalah segenap kaum Muslimin tidak terkecuali. Namun para wanita Muslimah, tentu lebih utama dalam kemestian untuk mengerti masalah ini.



PENGERTIAN HAID DAN NIFAS
Para Ulama’ lughah dan Ulama’ fiqih memberikan keterangan tentang pengertian haid / nifas untuk menjelaskan kedudukan hukumnya. Dalam hal ini antara lain disebutkan bahwa Al-Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi telah memaparkan pengertian haid itu sebagai berikut:
“Ketahuilah olehmu bahwa yang dinamakan haid itu ialah darah yang ditumpahkan oleh rahim dengan sifat tertentu. Di dalam Syari’ah telah diberitakan adanya enam nama baginya sebagai berikut:
1). Dinamakan al-haidlu dan ini adalah nama yang populer. Dan dinamakan demikian karena mengalirnya darah itu dari rahim wanita. Karena haid itu secara bahasa artinya adalah mengalir.
2). Dinamakan juga dengan at-thumtsu, Al-Farra’ menyatakan: At-thumtsu itu maknanya ialah “darah yang mengalir”. Hal ini sebagaimana yang diberitakan oleh Allah Ta`ala dalam firman-Nya di Ar-Rahman 56 yang memberitakan tentang para bidadari: Mereka tidak pernah diperawani oleh siapapun dari manusia dan jin.
3). Dinamakan juga dengan al-ariku, karena adanya hadits Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam yang berbunyi:
(hadits 1)
“Apabila wanita telah Arikat (yakni berhaid), maka tidak halal untuk dilihat sedikitpun dari tubuhnya kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Ahmad)

4). Dinamakan juga dengan adl-dlahiku, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta`ala dalam Surat Hud ayat ke 71:
(ayat)
“Dan istrinya berdiri mendengar berita gembira itu, maka iapun dlahikat.” (Hud: 71)

Al-Imam Mujahid rahimahullah menjelaskan: “Kata dlahikat di ayat ini maknanya ialah berhaid.”

5). Dinamakan juga al-ikbar, sebagaimana firman Allah dalam Surat Yusuf 31:
(ayat)
“Maka ketika para wanita itu melihat Yusuf, mereka pun akbarnahu.” (Yusuf: 31)

Ibnu Abbas berkata: “Maknanya ialah bahwa para wanita itu menjadi haid ketika melihatnya.”
6). Dinamakan juga al-i’shar, sehingga hujan lebat itu dinamakan al-i’shar karena keluarnya air dari awan itu seperti keluarnya darah dari rahim dengan deras.”
Demikian Al-Imam Al-Mawardi menjelaskan istilah-istilah haid yang ada dalam Syari’ah, dan kami menukilkannya di sini dengan ringkas. Al-Imam Abu Bakr Muhammad bin Abdillah Ibnu Al-Arabi Al-Maliki menambahkan dua nama di samping keenam nama tersebut sebagai berikut ini:
7). Al-Farku. Dan juga yang ke 8. At-Thumsu.
Kemudian diterangkan pula oleh Al-Imam Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm Al-Andalusi sebagai berikut:
“Yang dikatakan haid itu ialah darah berwarna kehitam-hitaman yang kental yang baunya tidak sedap dan dengan aroma tertentu. Maka kapan saja darah yang demikian ini keluar dari kemaluan wanita, maka tidak halal baginya untuk shalat dan ….”
Al-Imam Muwaffaquddin Abi Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Qudamah menambahkan: “Haid itu adalah darah yang mengalir dari rahim wanita bila ia telah mencapai usia baligh, kemudian terus menerus darah itu keluar pada waktu-waktu tertentu.”
Al-Imam Al-Hafidh Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani menerangkan: “Menurut kebiasaan yang dinamakan haid itu ialah mengalirnya darah wanita dari tempat yang khusus dalam waktu yang tertentu.”
Dalam pada itu, telah diriwayatkan dialog antar Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan A`isyah Ummul Mu’minin sebagai berikut:
(hadits 2)
“A`isyah menceritakan: Kami keluar dari Al-Madinah, tidak ada tujuan kecuali untuk menunaikan haji ke Makkah. Maka ketika kami telah sampai di tempat yang bernama Sarifa, aku haid. Maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam ketika itu masuk ke kemahku dan aku dalam keadaan menangis. Beliau menanyai aku: Kenapa engkau, apakah engkau bernifas? Aku menjawab: Ya. Maka beliau pun menjelaskan: Sesungguhnya perkara ini adalah sebagai suatu perkara yang telah ditentukan atas anak-anak perempuan Adam. Maka tunaikanlah segenap manasik haji, kecuali thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya, Kitabul Haidl – Bab Al-Amru Bin Nufasa’ Idza Nufisna, hadits ke 294).

Hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa haid itu dinamakan juga dengan nifas dalam istilah Syari’ah. Maka dengan berbagai penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Haid / nifas itu ialah keluarnya darah dari kemaluan wanita sejak ia baligh. Darah tersebut secara rutin keluar daripadanya setiap bulan sekali dalam beberapa hari sesuai dengan kebiasaan masing-masing. Sifat darah haid itu merah kehitam-hitaman dan kental dengan aroma yang tak sedap dan khas. Darah nifas itu demikian pula sifatnya dan tetapi ia keluar ketika wanita itu usai melahirkan. Dan kadang-kadang haid itu dinamakan pula dengan nifas. Dalam istilah umum haid itu dinamakan menstruasi atau datang bulan.

BEBERAPA KETENTUAN HUKUM DI SEPUTAR HAID DAN NIFAS
Adapun hukum-hukum yang berkenaan dengan haid dan nifas adalah sebagai berikut:
1). Darah haid dan nifas itu adalah darah najis dan kotor, sehingga harus disucikan dengan air dan alat-alat pensuci yang lainnya. (Lihat pembahasan masalah ini dalam SALAFY ed. 42 th. IV halaman 22 – 24, dengan judul AN-NAJASAT).
2). Wanita yang dalam keadaan berhaid ataupun bernifas, dilarang menunaikan shalat apapun, hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam sebagai berikut:
(hadits 3)
“Maka apabila datang darah haid, tinggalkanlah shalat.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya, Kitabul Haidl Bab Istihadhah dari A’isyah Ummul Mu’minin).

3). Wanita dalam keadaan berhaid ataupun dalam keadaan nifas, dilarang berpuasa wajib ataupun sunnah. Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam bersabda kepada para wanita dalam rangka menerangkan betapa mereka memang adalah anak Adam yang kurang ibadahnya. Beliau menyatakan kepada mereka:
(hadits 4)
“Bukankah wanita itu bila berhaid dia tidak shalat dan tidak puasa?” Maka para wanitapun menjawab: “Bahkan memang demikian.” Maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam menerangkan: “Yang demikian itulah sebagai bukti kekurangannya dalam perkara agamanya.” (HR. Bukhari dalam Shahih Bab Tarkul Ha’idl As-Shauma dari Abi Sa’id Al-Khudri radliyallahu `anhu).

4). Wanita dalam keadaan berhaid ataupun nifas tidak dihalalkan thawaf di sekeliling Ka’bah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam tentang masalah ini kepada A’isyah yang sedang berhaid:
(hadits 5)
“Tunaikanlah manasik hajimu kecuali thawaf di Ka’bah, sampai engkau suci.” (HR. Bukhari)
5). Wanita dalam keadaan berhaid ataupun nifas, tidak dihalalkan untuk beri’tikaf atau tinggal di masjid. Hal ini sebagaimana telah dinyatakan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dalam sabdanya sebagai berikut:
(hadits 6)
“Adapun masjid, maka aku tidak menghalalkannya untuk orang yang junub dan tidak halal pula untuk wanita yang sedang berhaid.” (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi dalam Sunan keduanya dari A’isyah Ummul Mu’minin radliyallahu `anha).

6). Wanita dalam keadaan haid ataupun nifas tidak dihalalkan untuk berhubungan seks dengan suaminya. Hal ini sebagaimana yang telah diberitakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam sebagai berikut:
(hadits 7)
“Perbuatlah segala sesuatu, kecuali hubungan seks.”

Yakni boleh bagi suami bermesrahan dengan istrinya ketika dalam keadaan haid atau nifas dengan memperbuat segenap tubuhnya kecuali kemaluannya tidak boleh dimasuki oleh kemaluan suami.

7). Suami dilarang menjatuhkan cerai kepada istrinya bila si istri dalam keadaan sedang berhaid dan atau sedang bernifas. Karena Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan kepada Abdullah bin Umar bin Al-Khatthab untuk merujuk kembali istrinya yang telah diceraikannya dalam keadaan haid. Sebagaimana hal ini telah diriwayatkan oleh Nafi’maula Ibni Umar sebagai berikut:
“Dari Abdillah bin Umar radliyallahu `anhuma, beliau menceritakan bahwa beliau pernah di zaman Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam menceraikan istrinya dan sang istri dalam keadaan haid. Maka Umar bin Al-Khattab melaporkan hal ini kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka beliau pun bersabda: .” (HR. Bukhari dalam Shahihnya, Kitabut Thalaq {Fathul Bari jilid 9 hal. 345, hadits ke 5251})
Yakni sejak dijatuhkannya thalaq / cerai setelah suci yang kedua itu, maka mulailah dihitung masa `iddah bagi wanita yang telah dicerai oleh suaminya. Yaitu masa di mana wanita yang dicerai itu dilarang menikah atau membicarakan rencana pernikahan dengan pria lain sampai tiga kali haid dan atau tiga kali masa suci darinya.

Jumat, 16 Maret 2007

Iman (Iman pada Allah)

Kategori: Akidah
Sumber:
1. Peran Iman dalam Ibadah (Al-Imanu wal Ibadah), Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
2. Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Ketika seorang muslim berbicara tentang Agama Islam, tentu berkaitan erat dengan iman. Keimananlah yang membuatnya tergerak untuk memeluk agama ini.

Iman berasal dari kata al-amn artinya rasa aman. Ini berarti iman dan rasa aman saling beriringan. Rasa aman yang dicakup adalah rasa aman di dunia dan di akhirat. Semakin kuat keimanan seseorang , maka rasa aman yang dimilikinya juga semakin kokoh.


Kalangan ahli ilmu mengatakan bahwa iman adalah pembenaran. Hal ini karena, orang yang membenarkan (rukun iman) adalah orang-orang yang memiliki rasa aman. Oleh sebab itu, dari sudut etimologi, iman berarti at-tashdiq (pembenaran).

Makna iman secara syara' bukan sekedar pembenaran saja, namun iman adalah pembenaran yang diikuti penerimaan dan ketaaatan. Ahlus Sunnah wal Jama'ah berpendapat bahwa iman adalah ucapan dan amalan; ucapan hati dan lisan, serta amalan hati, lisan, anggota badan.

Kita ambil pemisalan (di luar iman). Misalnya di sebuah tempat kursus komputer. Seorang pengajar mengajak didikannya untuk percaya padanya dan mengikuti petunjuknya serta nasehatnya agar nantinya mahir menggunakan komputer. Seorang didikannya pun berkata sangat mempercayai gurunya juga keahlian gurunya itu. Namun, dia tidak berusaha mengikuti petunjuk dan nasehat gurunya. Lalu, apakah dia dapat dikategorikan murid yang mempercayai kemampuan gurunya? Ataukah dia termasuk murid yang pemalas? Ataukah pembangkang? Padahal, dia tidak pernah berkata kasar pada gurunya, tidak pula bermuka masam.

Ini berarti, setiap insan manusia yang mengakui memiliki iman akan terealisasi dalam perbuatannya sehari-hari. Terlihat dalam ketaatannya dalam menjalani setiap hal yang diwajibkan padanya dan menghindari hal-hal yang telah dilarang padanya.

Dasar-dasar Keimanan

Telah sama-sama kita ketahui bahwa rukun iman ada enam, yaitu:
1. Beriman kepada Allah
2. Beriman kepada para Malaikat-Nya
3. Beriman kepada Kitab-kitab-Nya
4. Beriman kepada para Rasul-Nya
5. Beriman kepada Hari Akhir
6. Beriman kepada Qadar Allah, baik dan buruknya

Iman Kepada Allah

Iman kepada Allah mencakup:

a. Iman pada keberadaan Allah. Barangsiapa yang mengingkari keberadaan Allah atau ragu-ragu atas keberadaan-Nya ataupun memiliki kebimbangan walaupun sedikit, maka ia bukan lagi seorang mukmin.
Allah berfirman dalam surah Ath-Thuur 35:
"Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatupun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri) ?"
Ketika seseorang mampu membuat komputer super canggih dan berkata bahwa komputer itu tak mungkin dibuat secara kebetulan. Ialah yang telah bersusah payah membuatnya. Lalu, apakah dia tidak bertanya, siapa yang menciptakan dirinya?

b. Iman kepada Rububiyah-Nya, yaitu engkau beriman bahwa Allah sajalah sebagai Rabb (Tuhan). Makna Rabb adalah pemilik, pengatur, dan pembimbing. Allah memiliki hukum kauniyah (takdir) dan Syar'iyyah dan tandzimi (pengaturan).

c. Iman kepada Ulluhiyah-Nya, yaitu bahwa hanya Allah saja yang berhak diibadahi. Bukan termasuk iman kepada Allah, jika di lain waktu bershalat pada-Nya dan di lain waktu membuat sesajen untuk hal-hal ghoib selain Allah. Sekecil dan seremeh apapun bentuk sesajen tersebut.

d. Iman kepada Asma' dan sifat Allah, yaitu iman kepada nama-nama-Nya. Yang baik, yang telah difirmankan Allah dalam surah Al-A'raaf 180. Nama-nama itu tercantum dalam Al-Quran dan Hadist.
Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam bersabda,
"Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Barangsiapa yang mempu menghitungnya, maka ia masuk jannah." (HR Bukhari, At-Tirmidzi)
e. Iman kepada sifat-sifat Allah yang telah disebutkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Apabila ada ayat ataupun hadist yang berkaitan dengan Ama dan Sifat Allah, maka tugas kita adalah mensucikannya dari dua hal:

- Tidak mereka-reka sifat tersebut
- Tidak boleh menentukan bentuk sifat tersebut. Hal ini akan memberi anggapan bahwa Allah Ta'ala memiliki sifat seperti sifat makhluk. Atau akan mengarahkan kita kepada pengingkaran, yaitu mengingkari sifat Allah. Yang dengan itu berarti kita mendustakan Allah Ta'ala terhadap apa yang telah Dia beritakan tentang diri-Nya.
Allah berfirman dalam Surah Asy-Syuraa 11:
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Oleh karena itu, ketika Imam Malik rahimallah ditanya seseorang tentang firman Allah dalam surah Thaha 5:
"(yaitu) Rabb yang Maha Pemurah, yang bersemayam (istawaa) di atas arsy."

Bagaimana Allah ber-istawaa? Yaitu bertanya bagaimana bentuk istawaa-Nya? Maka jawabannya yang masyhur:
"Makna istawaa sudah diketahui, kaifiyatnya (bagaimananya) tidak diketahui, iman kepadanya wajid dan bertanya tentangnya adalah bid'ah."

Makna istawaa (dalam bahasa arab) adalah sudah jelas, yaitu 'di atas'. Namun, bagaimananya kita tidak tahu. Iman kepadanya adalah wajib. Hendaknya kita mengimani sifat-sifat ini dan meyakini bahwa sifat tersebut benar-benar hakiki.

Wallahu'alam